Jumat, 29 April 2016
Kamis, 28 April 2016
BISNIS ONLINE SYARIAH
BISNIS merupakan salah
satu dari sekian jalan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Artinya Allah SWT
telah memberikan arahan bagi hamba- Nya untuk melakukan bisnis. Dalam Islam
sendiri terdapat aturan maupun etika dalam melakukan bisnis. Kita sudah
diberikan contoh riil oleh Rasulullah SAW.
Bagaimana beliau
melakukan bisnis dengan cara berdagang. Bahkan hal tersebut telah dilakukannya
dari kecil ketika diajak pamannya Abu Thalib untuk berdagang ke Syam. Ketika
seorang saudagar wanita kaya, yakni Siti Khadijah ra mempercayai beliau untuk
menjual dagangannya kepasar. Maka, Rasulullah SAW pun melaksanakannya dengan
kejujuran dan kesungguhan.
Dalam pandangan Islam
terdapat aturan ataupun etika yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mau
melakukan bisnis apalagi dia adalah seorang mukmin. Seorang mukmin dalam
berbisnis jangan sampai melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan
syariat. Rasulullah SAW banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di
antaranya ialah:
Pertama, bahwa prinsip
esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran
merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah SAW sangat
intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau
bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai
aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani).
Kedua, dalam Islam
tidak hanya mengejar keuntungan saja (profit oriented) tapi, juga harus
memperhatikan sikap ta’awun (tolong menolong) diantara kita sebagai implikasi
sosial bisnis.
Ketiga, tidak melakukan
sumpah palsu. Nabi Muhammad SAW sangat intens melarang para pelaku bisnis
melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Dalam sebuah hadis
riwayat Bukhari, Nabi SAW bersabda:
“Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual,
tetapi hasilnya tidak berkah.”
Dalam hadis riwayat
Abu Dzar, Rasulullah SAW mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang
bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah SWT tidak akan memperdulikannya nanti
di hari kiamat (H.R. Muslim).
Keempat, bisnis dilakukan
dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku
dengan suka sama suka di antara kamu,” (QS. 4: 29).
Kelima, bahwa bisnis
yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika
kamu beriman,” (QS. al-Baqarah:
278).
Dan masih banyak lagi
etika ataupun petunjuk bisnis dalam Islam. Semua yang disebutkan diatas harus
benar -benar dilakukan agar apa yang kita lakukan mendapat ridho- Nya.
Selain kita
berhubungan dengan manusia yang lain (hablum minannas) kita juga harus menjalin
hubungan dengan Sang Khaliq (hablum minallah), sehingga dalam setiap tindakan
kita merasa ada yang mengawasi yakni Allah SWT. Keyakinan ini harus menjadi
bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena bisnis dalam
Islam tidak semata-mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang
jelas.
Dengan kerangka
pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan
penting dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus
dipandang sebagai dua hal yang bertentangan sebab, bisnis yang merupakan simbol
dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang
bersifat investasi akhirat.
Artinya, jika
orientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan
merupakan totalitas kepatuhan kepada Allah SWT), maka bisnis dengan sendirinya
harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada
akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi
urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang dibisniskan
(diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.
Jika sekiranya kaum
muslimin mengetahui dan memahami apa saja yang harus ada pada pribadi pembisnis
yang sesuai dengan dustur yang telah ada ( Al- Qur’an dan Al- hadits), maka niscaya
akan tercipta suasana yang harmonis serta akan terjalin ukhuwwah Islamiyah
diantara kita. Dan hanya kepada- Nya lah semua urusan dikembalikan.
Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan
umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan
mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi waktu, tempat,
ruang, dan lainnya. Namun kini batasan-batasan itu dapat dilampaui.
Keterbatasan ruang tidak lagi menjadi soal, sebagaimana perbedaan waktu tidak
lagi menghambat Anda untuk menjalankan berbagai perniagaan. Dengan demikian,
secara logis kapasitas perniagaan Anda dan juga hasilnya semakin berlipat
ganda.
Di antara kemajuan teknologi informatika yang banyak membantu perdagangan ialah internet. Dengan memanfaatkan jaringan online, Anda dapat memasarkan barang sebanyak mungkin, dan mendapatkan konsumen sebanyak mungkin pula.
Di antara kemajuan teknologi informatika yang banyak membantu perdagangan ialah internet. Dengan memanfaatkan jaringan online, Anda dapat memasarkan barang sebanyak mungkin, dan mendapatkan konsumen sebanyak mungkin pula.
Walau demikian, bukan berarti Anda bebas
menjalankan perniagaan sesuka hati. Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat
tetap harus Anda indahkan, agar perniagaan online Anda sejalan dengan syariat
Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, saya mengajak Anda untuk mengenal
berbagai batasan dalam berniaga secara online.
Pertama, Produk Anda Halal
Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam
objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online,
mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang
haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah
mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula
hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).
Boleh jadi ketika berniaga secara online, rasa
sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang. Tapi Anda pasti
menyadari bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tetap mencatat halal atau
haram perniagaan Anda.
Kedua, Kejelasan Status Anda
Di antara poin penting yang harus Anda
perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status Anda. Apakah sebagai
pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga
berwenang menjual barang. Ataukah Anda hanya menawaran jasa pengadaan barang,
dan atas jasa ini Anda mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang
yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.
Berikut ini saya sarikan hukum berdagang
secara online pada masing-masing kemungkinan kasus di atas.
1. Sebagai pemilik barang atau perwakilannya
(agen/distributor resmi).
Secara prinsip, pada posisi ini, Anda boleh
menjual barang secara offline atau online, sebagaimana Anda juga dibenarkan
untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang Anda
tentukan atau sesuai kesepakatan.
2. Sebagai pemberi layanan pengadaan barang.
Karena Anda memiliki relasi yang luas atau
kemampuan pengadaan barang yang memadai, mungkin Anda menawarkan jasa ke orang
lain untuk pengadaan barang yang mereka butuhkan. Dan bila alternatif ini yang
Anda jalankan, dan atasnya Anda meminta imbalan, secara prinsip imbalan
tersebut halal, asalkan nominalnya jelas dan disepakati pada sejak awal akad.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Kaum Muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.” (HR.
Abu Dawud, Hakim, Baihaqi, dan lainnya)
Misal, Anda menjadi supplier restoran tertentu
untuk kebutuhan barang tertentu. Anda berhak mendapat upah dari restoran
tersebut.
3. Sebagai pedagang yang tidak memiliki barang
dan juga bukan sebagai perwakilan.
Bila yang Anda lakukan hanya sebatas memasang
gambar barang atau kriteria barang, dan bukan sebagai pemilik atau
perwakilannya, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi:
a. Anda mensyaratkan pembayaran secara tunai
kepada setiap calon pembeli. Dengan demikian, calon pembeli melakukan
pembayaran lunas tanpa ada yang terutang sedikit pun atas setiap barang yang ia
pesan. Dengan metode ini Anda melakukan perniagaan dengan skema akad salam.
Metode ini dibenarkan secara syariat walaupun pada saat transaksi Anda tidak
memiliki barang. Dan syaratnya sekali lagi, Anda harus menerima uang dari
pembeli secara tunai.
Muhammad bin Abil Mujalid mengisahkan: “Pada
suatu hari aku diutus oleh Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah untuk bertanya
kepada sahabat Abdullah bin Aufa. Mereka berdua berpesan: bertanyalah
kepadanya, apakah dahulu sahabat Nabi semasa hidup Nabi memesan gandum dengan
pembayaran lunas di muka? Ketika sahabat Abdullah ditanya demikian, beliau
menjawab: Dahulu kami memesan gandum, sya’ir (satu jenis gandum dengan mutu
rendah), dan minyak zaitun dalam takaran, dan tempo penyerahan yang disepakati
dari para pedagang Negeri Syam. Muhammad bin Abil Mujalid kembali bertanya:
Apakah kalian memesan langsung dari para pemilik ladang? Abdullah bin Aufa
kembali menjawab: Kami tidak bertanya kepada mereka, tentang hal itu.” (HR.
Al-Bukhari)
b. Anda tidak menerima pembayaran tunai atau
hanya menerima uang muka.
Salah satu cirikhas perniagaan secara online
adalah barang yang menjadi objek transaksi hanya bisa serah terima selang
beberapa waktu. serah terima secara fisik barang secara langsung dalam jual
beli online adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan. Dalam kondisi ini,
dalam melakukan transaksi sama-sama terutang. Sementara secara hokum transaksi
ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal berkata :”Tidak ada
hadis sahih satupun tentang larangan menjual piutang dengan piutang,akan tetapi
kesepakatan ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjualbelikan piutang
dengan piutang.” Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir (at-Talkhis al Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul
Ghalil oleh al-Albani 5:220-222) landasan yang lain tentang transaksi salam
adalah
“ Hai
orang-orang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah:282)
“ Tiga hal yang didalamnya terdapat
keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur
gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu
Majah)
Karena itu agar anda tidak terjerumus dalam
akad jual-beli utang,maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara
tunai,shingga sekema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi salam. Apa itu
transaksi salam ?
Transaksi salam adalah pembelian barang dengan
penyerahan (dilevery) yang
ditangguhkan sedangkan dengan pembayaran dilakukan diawal dengan syarat-syarat
tertentu sebagai berikut
- Spesifikasi
dan harga barang telah disepakati diawal akad (transaksi jual beli online)
- Telah disepakatinya
barang pesanan oleh penjual dan pembeli,harus diketahui secara jelas
jenis,macam,kualitas dan kuantitas barang yang diperjualbelikan secara
online. Bila barang yang diperjualbelikan ternyata cacat maka penjual
harus bertangung jawab penuh terhadap barang yang telah disepakati bersama
- Ketentuan tentang pembayaran
1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentknya, baik berupa
uang, barang atau manfaat.
2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.
·
Ketentuan
tentang barang
1.
Harus jelas cirri-cirinya dan
dapat diakui sebagai hutang
2.
Harus dapat dijelaskan
spesifikasinya.
3.
Penyerahannya dialakukan
kemudian.
4.
Waktu dan tempat penyerahan
barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.
Pembeli tidak boleh menjual
barang sebelum menerimanya.
6.
Tidak boleh menukar barang,
kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga,adalah
kejujuran
Berniaga secara online walaupun memilikibanyak
keunggulan dan kemudahan namun mukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah
dapat saja muncul terutama tingkat amanah kedua belah pihak. Jadi diperlukan
sikap jujur dari keua belah pihak
Daftar
pustaka
https://konsultasisyariah.com/13756-halal-haram-bisnis-online.html
https://senyummu13.wordpress.com/2012/03/26/akuntansi-transaksi-salam/
Senin, 28 Maret 2016
Langkah Awal Berwirausha
Sekedar share pengalaman pribadi,
saat pertama kali mencoba untuk berwirausaha ternyata tidak mudah,namun dengan
dorongan niat yang kuat untuk berwirausaha saya lalu mencoba untuk membuka
usaha kecil-kecilan katakana saja usaha asongan dadakan. Usaha asongan dadakan
ini saya lakukan pas bertepatan dengan acara wisuda kampus saya kira kira tahun
2009.
Saya mempunyai ide untuk
berjualan roti,namun saya terkendala modal yang cukup tinggi namun saya tidak
berkecil hati dikarenakan tidak punya modal tersebut,saya mencoba menghubungi
kerabat saya yang yang notabene mempunyai usaha pembuatan roti. Alhasil saya
berhasil membuat kesepakatan dengan kerabat untuk menjualkan rotinya.
Disuatu ketika saya pun menjadi
penjual roti atau usaha asongan dadakan yang berbekal sekotak kardus ya
kira-kira seukuran kardus mie instan dan roti berjumah lima puluh buah. Saya berkeliling
mengahampiri orang orang di acara widusa tersebut awalnya sih rada gerogi namun
lama-lama menjadi orang yang “malu maluin” kata temen saya. “Roti roti enak” teriak saya pada
orang-orang yang intinya saya pedagagng asongan yang paling berisik dibandingkan
dengan pedagang asongan yang lain,sampai-sampai ada yang berceloteh dibelakang
saya “berisik banget ya nih anak” ah cuek aja dari pada diambil hati saya terus
menerus menawarkan barang dagangan saya. Alhamdulillah ada seorang ibu paruh
baya yang tertarik dengan dagangan saya walhasil roti saya diborong semunya
tanpa tersisa.
Ini lah awal mula
saya mencoba untuk berwirausaha awalnya memang tidak mudah namun jika kita
berusaha untuk mencoba dan action akhirnya
kita akan bisa menjadi seorang wirausaha. Pelajaran yang dapat diambil dari
cerita diatas adalah saat mempunyai keinginan menjadi seorang wirausaha harus
mempunyai 1) tekad yang kuat,mengapa harus dengan tekad yang kuat ?Tekad yang kuat dan keyakinan akan pertolongan Allah
bukan menjadikannya berpangku tangan, justru menjadikannya menjadi pribadi yang
pantang menyerah. Saat kesulitan-kesulitan menghadang di depan mata, Keyakinan
inilah yang menjadikannya selalu berusaha, mencari jalan karena jalan itu ada
hanya saja belum terlihat.
Dan, semuanya terbukti. Setiap
masalah, sebesar apa pun masalah itu, selalu ada jalan untuk mengatasinya.
Meski tidak mudah, meski berat, meski penuh dengan penderitaan, namun semua
penghalang itu terbukti bisa diatasinya. Dengan adanya masalah, terus melaju
didorong tekad yang kuat dan tawakal kepada Allah. (http://www.motivasi-islami.com/bulatkan-tekad-dan-bertawakallah/)
Memang tidak mudah, namun sesuatu yang orang katakan tidak
mungkin menjadi mungkin dengan tekad yang kuat dan tawakal. Tekad yang
kuat menggerakan diri dan tawakal mempermudah mendapatkan pertolongan Allah. Sebagai
mana Allah berfirman:
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad,
maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertawakkal kepada-Nya. Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang
dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan),
maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah
itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal. (QS
Ali Imaraan:159-160)
Menjadi seseorang dengan cara berpikir 2)
kreatif dan inovatif dalam berwirausaha adalah mutlak diperlukan. Jika Anda
tidak mampu berpikir kreatif dan inovatif, cepat atau lambat para pesaing Anda
akan dengan mudah menggilas roda bisnis Anda. Tidak mudah memang untuk menjadi
seorang dengan ide – ide cemerlang disertai dengan kreasi dan inovasi tanpa
henti.
Seringkali gagasan bagus akan mudah muncul dan
itu bisa menyelesaikan sebagian kecil dari masalah bisnis Anda. Namun ide besar
dan hebat justru sebaliknya, karena hanya sesekali saja bisa muncul itu pun
kalau tidak segera dieksekusi akan lenyap ditelan kesibukan Anda sendiri.
Yang berikutnya adalah 3) lakukan atau “action” untuk melakukan action ini memang tidak mudah harus
didasari dengan tekad yang sangat kuat dan keinginan yang sangat kuat barulah
kita bisa berbuat atau “action”. Action ini dapat kita buat dengan cara berani memulai,dengan berani
memulai kita akan dapat melihat kekurangan dan apa yang perlu diperbaiki dalam
usaha kita,yang berikutnya adalah berani
menanggung resiko seorang wirausaha harus berani mengambil resiko terhadap
usaha yang dijalankan,jika tidak berani mengambil resiko kita akan cepat
berputus asa dengan usaha yang kita lakukan. Optimis dan berpikir positif terhadap apa yang kita lakukan dalam
menjadi wirausaha dengan kita optimis & berpikir positif maka kita akan
selalu bersemangat untuk menjadi seoranga wirausaha yang handal.
Senin, 07 Maret 2016
Tata Cara Shalat Gerhana
Tata Cara Shalat Gerhana
Okt 08, 2014Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
Bagaimana tata cara shalat gerhana?
Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya.
Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435-437)
Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan:
“Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim no. 901)
“Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044)
Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut.
[1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya.
[2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa.
[3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah:
جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901)
[4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya.
[5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’
[6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama.
[7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya.
[8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal).
[9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali.
[10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya.
[11] Tasyahud.
[12] Salam.
[13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1: 438)
Semoga bermanfaat.
—
Selesai disusun ulang pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Dikutip dari web: https://rumaysho.com/9044-tata-cara-shalat-gerhana-2.html, 07/03/2016 jam 08.06 wib
Jumat, 12 Februari 2016
Persaingan usaha makanan halal
Persaingan usaha adalah hal yang
pasti ada di dalam dunia usaha, apalagi di zaman globalisasi seperti sekarang
ini, dunia usaha seolah-olah tidak lagi memiliki batas apapun, semua dapat
bersaing dan persaingan usaha akan semakin ketat. Ditambah lagi sekarang
ini kita sedang menghadapi era perdagangan bebas, yang kemungkinan adanya
persaingan-persaingan liar yang menghalalkan segala macam cara hanya untuk
mencapai tujuannya. Tapi, bagaimanakah pandangan Islam mengenai persaingan
usaha?
Dalam Islam, telah diatur tata cara
berhubungan antar manusia, hubungannya dengan Allah, aturan main yang
berhubungan dengan hukum (halal-haram) dalam setiap aspek kehidupan termasuk
aktivitas usaha/bisnis agar seorang muslim dapat selalu menjaga perilakunya dan
tidak terjerumus ke dalam kesesatan. Adapun sifat atau karakteristik yang
harus dimiliki oleh seorang pebisnis sesuai ajaran Islam adalah memiliki sifat
takwa dan tawakal kepada Allah SWT, jujur dan adil dalam menghadapi persaingan,
bersedekah untuk kebaikan serta menjalin silaturahmi agar dapat mempererat
ikatan persaudaraan.
Dengan karakter tersebut, maka
seorang muslim akan lebih mendekatkan diri kepada Allah dan tidak hanya
memikirkan urusan dunia tetapi juga untuk urusan akhirat. Telah dijelaskan
dalam Al-Qur’an dan Hadits bagaimana cara menghadapi persaingan yang sehat
sesuai ajaran Islam sehingga tidak merugikan pihak lain. Seperti yang
dicontohkan oleh Rasulullah SAW tentang bagaimana bersaing dengan baik. Ketika
berdagang Rasul tidak pernah melakukan usaha yang membuat usaha pesaingnya
hancur, walaupun tidak berarti gaya berdagang Rasul seadanya tanpa
memperhatikan daya saingnya tetapi beliau memberikan pelayanan sebaik-baiknya
dan selalu bersikap jujur, termasuk jika ada kecacatan pada barangnya. Secara
alami hal-hal seperti ini ternyata dapat meningkatkan kualitas penjualan dan
menarik para pembeli tanpa menghancurkan pedagang lainnya. Hendaknya kaum
muslimin tetap berusaha keras sebaik mungkin dengan penuh tawakal kepada Allah
SWT. Adapun untuk hasil kerja keras tersebut diserahkan kepada kehendak Allah
dan kita harus ikhlas menerimanya. Sebagaimana firman-Nya : “Bekerjalah
kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat
pekerjaanmu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang Maha Mengetahui akan
yang ghaib dan yang nyata. Lalu diberitakannya kepada kamu apa yang telah kamu
kerjakan” (QS. 9: 105).
Apalagi persaingan usaha dalam hal makanan
halal prospeknya tentu akan baik sekali dikarenakan makanan halal merupakan
makanan yang dianjurkan dalam islam baik dilihat dari segi manfaat maupun dari
segi agama. Apa sih makanan halal itu?
Mengkonsumsi makanan yang halal dan
baik (thayib) merupakan perintah Allah
SWT yang wajib dilaksanakan oleh
setiap orang yang beriman. Perintah ini
dapat disejajarkan dengan bertaqwa
kepada Allah.
Dengan demikian, mengkonsumsi makanan
halal dengan dilandasi iman dan taqwa
karena mengikuti perintah Allah SWT
merupakan ibadah yang mendatangkan pahala
dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat.
Sebaliknya, mengkonsumsi yang
haram merupakan perbuatan maksiat
yang mendatangkan dosa dan keburukan
baik dunia maupun akhirat.
Di dalam Al-Qur’an telah ditegaskan
bahwa makanan dan minuman yang diharamkan
adalah:
1. Bangkai
2. Darah
3. Babi
4. Binatang yang disembelih dengan
menyebut nama selain Allah SWT
5. Khamr atau minuman yang memabukkan
Sebenarnya apa yang diharamkan Allah
SWT untuk dimakan jumlahnya sangat
sedikit. Selebihnya, apa yang ada di
muka bumi ini pada dasarnya adalah halal,
kecuali yang dilarang secara tegas
dalam Al Qur’an dan Hadits. Namun perkembangan
teknologi telah menciptakan aneka
produk olahan yang kehalalannya diragukan.
Banyak dari bahan-bahan haram
tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan
baku, bahan tambahan atau bahan
penolong pada berbagai produk olahan, karena dianggap lebih ekonomis.
Akibatnya kehalalan dan keharaman
sebuah produk seringkali tidak jelas karena
bercampur aduk dengan bahan yang
diragukan kehalalannya. Hal ini menyebabkan berbagai macam produk olahan
menjadi syubhat dalam arti meragukan dan tidak jelas status kehalalannya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
menyimpulkan bahwa semua produk
olahan pada dasarnya adalah syubhat. Oleh
karena itu diperlukan kajian dan
penelaahan sebelum menetapkan status halalharamnya suatu produk. Hal ini
dilakukan untuk menenteramkan batin umat Islam dalam mengkonsumsi suatu produk.
“Hai sekalian manusia! Makanlah yang
halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti
langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang
nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).
“Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain
Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam
binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan
bagimu memakan hewan) yang disembelih
untuk berhala...” (QS. al-Ma’idah
[5]: 3).
“Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih)
disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang
siapa dalam keadaan terpaksa
(memakannya) sedang ia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas,
maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”
(QS. al-Baqarah [2]: 173).
Daftar Pustaka:
http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/go_to_section/14/39/page/1
Langganan:
Postingan (Atom)