Kamis, 28 April 2016

BISNIS ONLINE SYARIAH

BISNIS merupakan salah satu dari sekian jalan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Artinya Allah SWT telah memberikan arahan bagi hamba- Nya untuk melakukan bisnis. Dalam Islam sendiri terdapat aturan maupun etika dalam melakukan bisnis. Kita sudah diberikan contoh riil oleh Rasulullah SAW.
Bagaimana beliau melakukan bisnis dengan cara berdagang. Bahkan hal tersebut telah dilakukannya dari kecil ketika diajak pamannya Abu Thalib untuk berdagang ke Syam. Ketika seorang saudagar wanita kaya, yakni Siti Khadijah ra mempercayai beliau untuk menjual dagangannya kepasar. Maka, Rasulullah SAW pun melaksanakannya dengan kejujuran dan kesungguhan.
Dalam pandangan Islam terdapat aturan ataupun etika yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mau melakukan bisnis apalagi dia adalah seorang mukmin. Seorang mukmin dalam berbisnis jangan sampai melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah SAW banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah:
Pertama, bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah SAW sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani).
Kedua, dalam Islam tidak hanya mengejar keuntungan saja (profit oriented) tapi, juga harus memperhatikan sikap ta’awun (tolong menolong) diantara kita sebagai implikasi sosial bisnis.
Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad SAW sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi SAW bersabda:
“Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah.”
Dalam hadis riwayat Abu Dzar, Rasulullah SAW mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah SWT tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim).
Keempat, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,” (QS. 4: 29).
Kelima, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman,” (QS. al-Baqarah: 278).
Dan masih banyak lagi etika ataupun petunjuk bisnis dalam Islam. Semua yang disebutkan diatas harus benar -benar dilakukan agar apa yang kita lakukan mendapat ridho- Nya.
Selain kita berhubungan dengan manusia yang lain (hablum minannas) kita juga harus menjalin hubungan dengan Sang Khaliq (hablum minallah), sehingga dalam setiap tindakan kita merasa ada yang mengawasi yakni Allah SWT. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena bisnis dalam Islam tidak semata-mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas.
Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan sebab, bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat.
Artinya, jika orientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Allah SWT), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang dibisniskan (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.
Jika sekiranya kaum muslimin mengetahui dan memahami apa saja yang harus ada pada pribadi pembisnis yang sesuai dengan dustur yang telah ada ( Al- Qur’an dan Al- hadits), maka niscaya akan tercipta suasana yang harmonis serta akan terjalin ukhuwwah Islamiyah diantara kita. Dan hanya kepada- Nya lah semua urusan dikembalikan. 
Kemajuan teknologi informasi telah memanjakan umat manusia. Berbagai hal yang dahulu seakan mustahil dilakukan, kini dengan mudah terlaksana. Dahulu, praktik perdagangan banyak dibatasi waktu, tempat, ruang, dan lainnya. Namun kini batasan-batasan itu dapat dilampaui. Keterbatasan ruang tidak lagi menjadi soal, sebagaimana perbedaan waktu tidak lagi menghambat Anda untuk menjalankan berbagai perniagaan. Dengan demikian, secara logis kapasitas perniagaan Anda dan juga hasilnya semakin berlipat ganda.

Di antara kemajuan teknologi informatika yang banyak membantu perdagangan ialah internet. Dengan memanfaatkan jaringan online, Anda dapat memasarkan barang sebanyak mungkin, dan mendapatkan konsumen sebanyak mungkin pula.
Walau demikian, bukan berarti Anda bebas menjalankan perniagaan sesuka hati. Berbagai batasan yang berlaku dalam syariat tetap harus Anda indahkan, agar perniagaan online Anda sejalan dengan syariat Allah ‘Azza wa Jalla. Karena itu, saya mengajak Anda untuk mengenal berbagai batasan dalam berniaga secara online.


Pertama, Produk Anda Halal
Kewajiban menjaga hukum halal-haram dalam objek perniagaan tetap berlaku, termasuk dalam perniagaan secara online, mengingat Islam mengharamkan hasil perniagaan barang atau layanan jasa yang haram, sebagaimana ditegaskan dalam hadis: “Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (HR Ahmad, dan lainnya).
Boleh jadi ketika berniaga secara online, rasa sungkan atau segan kepada orang lain sirna atau berkurang. Tapi Anda pasti menyadari bahwa Allah ‘Azza wa Jalla tetap mencatat halal atau haram perniagaan Anda.
Kedua, Kejelasan Status Anda
Di antara poin penting yang harus Anda perhatikan dalam setiap perniagaan adalah kejelasan status Anda. Apakah sebagai pemilik, atau paling kurang sebagai perwakilan dari pemilik barang, sehingga berwenang menjual barang. Ataukah Anda hanya menawaran jasa pengadaan barang, dan atas jasa ini Anda mensyaratkan imbalan tertentu. Ataukah sekadar seorang pedagang yang tidak memiliki barang namun bisa mendatangkan barang yang Anda tawarkan.
Berikut ini saya sarikan hukum berdagang secara online pada masing-masing kemungkinan kasus di atas.
1. Sebagai pemilik barang atau perwakilannya (agen/distributor resmi).
Secara prinsip, pada posisi ini, Anda boleh menjual barang secara offline atau online, sebagaimana Anda juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang Anda tentukan atau sesuai kesepakatan.
2. Sebagai pemberi layanan pengadaan barang.
Karena Anda memiliki relasi yang luas atau kemampuan pengadaan barang yang memadai, mungkin Anda menawarkan jasa ke orang lain untuk pengadaan barang yang mereka butuhkan. Dan bila alternatif ini yang Anda jalankan, dan atasnya Anda meminta imbalan, secara prinsip imbalan tersebut halal, asalkan nominalnya jelas dan disepakati pada sejak awal akad. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Kaum Muslimin senantiasa memenuhi persyaratan mereka.”  (HR.  Abu Dawud, Hakim, Baihaqi, dan lainnya)
Misal, Anda menjadi supplier restoran tertentu untuk kebutuhan barang tertentu. Anda berhak mendapat upah dari restoran tersebut.
3. Sebagai pedagang yang tidak memiliki barang dan juga bukan sebagai perwakilan.
Bila yang Anda lakukan hanya sebatas memasang gambar barang atau kriteria barang, dan bukan sebagai pemilik atau perwakilannya, ada dua kemungkinan yang bisa terjadi:
a. Anda mensyaratkan pembayaran secara tunai kepada setiap calon pembeli. Dengan demikian, calon pembeli melakukan pembayaran lunas tanpa ada yang terutang sedikit pun atas setiap barang yang ia pesan. Dengan metode ini Anda melakukan perniagaan dengan skema akad salam. Metode ini dibenarkan secara syariat walaupun pada saat transaksi Anda tidak memiliki barang. Dan syaratnya sekali lagi, Anda harus menerima uang dari pembeli secara tunai.
Muhammad bin Abil Mujalid mengisahkan: “Pada suatu hari aku diutus oleh Abdullah bin Syaddad dan Abu Burdah untuk bertanya kepada sahabat Abdullah bin Aufa. Mereka berdua berpesan: bertanyalah kepadanya, apakah dahulu sahabat Nabi semasa hidup Nabi memesan gandum dengan pembayaran lunas di muka? Ketika sahabat Abdullah ditanya demikian, beliau menjawab: Dahulu kami memesan gandum, sya’ir (satu jenis gandum dengan mutu rendah), dan minyak zaitun dalam takaran, dan tempo penyerahan yang disepakati dari para pedagang Negeri Syam. Muhammad bin Abil Mujalid kembali bertanya: Apakah kalian memesan langsung dari para pemilik ladang? Abdullah bin Aufa kembali menjawab: Kami tidak bertanya kepada mereka, tentang hal itu.” (HR. Al-Bukhari)
b. Anda tidak menerima pembayaran tunai atau hanya menerima uang muka.
Salah satu cirikhas perniagaan secara online adalah barang yang menjadi objek transaksi hanya bisa serah terima selang beberapa waktu. serah terima secara fisik barang secara langsung dalam jual beli online adalah suatu hal yang mustahil dapat dilakukan. Dalam kondisi ini, dalam melakukan transaksi sama-sama terutang. Sementara secara hokum transaksi ini termasuk transaksi bermasalah.
Imam Ahmad bin Hambal berkata :”Tidak ada hadis sahih satupun tentang larangan menjual piutang dengan piutang,akan tetapi kesepakatan ulama telah bulat bahwa tidak boleh memperjualbelikan piutang dengan piutang.” Ungkapan senada juga diutarakan oleh Ibnul Munzir (at-Talkhis al Habir oleh Ibnu Hajar al-Asqalany 3:406 dan Irwa’ul Ghalil oleh al-Albani 5:220-222) landasan yang lain tentang transaksi salam adalah
“ Hai orang-orang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah:282)
 “ Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
Karena itu agar anda tidak terjerumus dalam akad jual-beli utang,maka lawan transaksi harus melakukan pembayaran secara tunai,shingga sekema jual beli yang anda lakukan menjadi transaksi salam. Apa itu transaksi salam ?
Transaksi salam adalah pembelian barang dengan penyerahan (dilevery) yang ditangguhkan sedangkan dengan pembayaran dilakukan diawal dengan syarat-syarat tertentu sebagai berikut
  • Spesifikasi dan harga barang telah disepakati diawal akad (transaksi jual beli online)
  • Telah disepakatinya barang pesanan oleh penjual dan pembeli,harus diketahui secara jelas jenis,macam,kualitas dan kuantitas barang yang diperjualbelikan secara online. Bila barang yang diperjualbelikan ternyata cacat maka penjual harus bertangung jawab penuh terhadap barang yang telah disepakati bersama
  • Ketentuan tentang pembayaran
1.  Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentknya, baik berupa uang, barang atau manfaat.
2.  Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
3.  Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

·         Ketentuan tentang barang
1.   Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang
2.   Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3.   Penyerahannya dialakukan kemudian.
4.   Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.   Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6.   Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
Ketiga,adalah kejujuran
Berniaga secara online walaupun memilikibanyak keunggulan dan kemudahan namun mukan berarti tanpa masalah. Berbagai masalah dapat saja muncul terutama tingkat amanah kedua belah pihak. Jadi diperlukan sikap jujur dari keua belah pihak

Daftar pustaka
https://konsultasisyariah.com/13756-halal-haram-bisnis-online.html
https://senyummu13.wordpress.com/2012/03/26/akuntansi-transaksi-salam/




Senin, 28 Maret 2016

Langkah Awal Berwirausha

Sekedar share pengalaman pribadi, saat pertama kali mencoba untuk berwirausaha ternyata tidak mudah,namun dengan dorongan niat yang kuat untuk berwirausaha saya lalu mencoba untuk membuka usaha kecil-kecilan katakana saja usaha asongan dadakan. Usaha asongan dadakan ini saya lakukan pas bertepatan dengan acara wisuda kampus saya kira kira tahun 2009.
Saya mempunyai ide untuk berjualan roti,namun saya terkendala modal yang cukup tinggi namun saya tidak berkecil hati dikarenakan tidak punya modal tersebut,saya mencoba menghubungi kerabat saya yang yang notabene mempunyai usaha pembuatan roti. Alhasil saya berhasil membuat kesepakatan dengan kerabat untuk menjualkan rotinya.
Disuatu ketika saya pun menjadi penjual roti atau usaha asongan dadakan yang berbekal sekotak kardus ya kira-kira seukuran kardus mie instan dan roti berjumah lima puluh buah. Saya berkeliling mengahampiri orang orang di acara widusa tersebut awalnya sih rada gerogi namun lama-lama menjadi orang yang “malu maluin” kata temen saya. “Roti roti enak” teriak saya pada orang-orang yang intinya saya pedagagng asongan yang paling berisik dibandingkan dengan pedagang asongan yang lain,sampai-sampai ada yang berceloteh dibelakang saya “berisik banget ya nih anak”  ah cuek aja dari pada diambil hati saya terus menerus menawarkan barang dagangan saya. Alhamdulillah ada seorang ibu paruh baya yang tertarik dengan dagangan saya walhasil roti saya diborong semunya tanpa tersisa.
Ini lah awal mula saya mencoba untuk berwirausaha awalnya memang tidak mudah namun jika kita berusaha untuk mencoba dan action akhirnya kita akan bisa menjadi seorang wirausaha. Pelajaran yang dapat diambil dari cerita diatas adalah saat mempunyai keinginan menjadi seorang wirausaha harus mempunyai 1) tekad yang kuat,mengapa harus dengan tekad yang kuat ?Tekad yang kuat dan keyakinan akan pertolongan Allah bukan menjadikannya berpangku tangan, justru menjadikannya menjadi pribadi yang pantang menyerah. Saat kesulitan-kesulitan menghadang di depan mata, Keyakinan inilah yang menjadikannya selalu berusaha, mencari jalan karena jalan itu ada hanya saja belum terlihat.
Dan, semuanya terbukti. Setiap masalah, sebesar apa pun masalah itu, selalu ada jalan untuk mengatasinya. Meski tidak mudah, meski berat, meski penuh dengan penderitaan, namun semua penghalang itu terbukti bisa diatasinya. Dengan adanya  masalah, terus melaju didorong tekad yang kuat dan tawakal kepada Allah. (http://www.motivasi-islami.com/bulatkan-tekad-dan-bertawakallah/)
Memang tidak mudah, namun sesuatu yang orang katakan tidak mungkin menjadi mungkin dengan tekad yang kuat dan tawakal. Tekad yang kuat menggerakan diri dan tawakal mempermudah mendapatkan pertolongan Allah. Sebagai mana Allah berfirman:
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. Jika Allah menolong kamu, maka tak adalah orang yang dapat mengalahkan kamu; jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan yang dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu? Karena itu hendaklah kepada Allah saja orang-orang mukmin bertawakkal. (QS Ali Imaraan:159-160)
Menjadi seseorang dengan cara berpikir 2) kreatif dan inovatif dalam berwirausaha adalah mutlak diperlukan. Jika Anda tidak mampu berpikir kreatif dan inovatif, cepat atau lambat para pesaing Anda akan dengan mudah menggilas roda bisnis Anda. Tidak mudah memang untuk menjadi seorang dengan ide – ide cemerlang disertai dengan kreasi dan inovasi tanpa henti.
Seringkali gagasan bagus akan mudah muncul dan itu bisa menyelesaikan sebagian kecil dari masalah bisnis Anda. Namun ide besar dan hebat justru sebaliknya, karena hanya sesekali saja bisa muncul itu pun kalau tidak segera dieksekusi akan lenyap ditelan kesibukan Anda sendiri.



Yang berikutnya adalah 3) lakukan atau “action” untuk melakukan action ini memang tidak mudah harus didasari dengan tekad yang sangat kuat dan keinginan yang sangat kuat barulah kita bisa berbuat atau “action”. Action ini dapat kita buat dengan cara berani memulai,dengan berani memulai kita akan dapat melihat kekurangan dan apa yang perlu diperbaiki dalam usaha kita,yang berikutnya adalah berani menanggung resiko seorang wirausaha harus berani mengambil resiko terhadap usaha yang dijalankan,jika tidak berani mengambil resiko kita akan cepat berputus asa dengan usaha yang kita lakukan. Optimis dan berpikir positif terhadap apa yang kita lakukan dalam menjadi wirausaha dengan kita optimis & berpikir positif maka kita akan selalu bersemangat untuk menjadi seoranga wirausaha yang handal.

Senin, 07 Maret 2016

Tata Cara Shalat Gerhana

Tata Cara Shalat Gerhana


Bagaimana tata cara shalat gerhana?
Shalat gerhana dilakukan sebanyak dua raka’at dan ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun, para ulama berselisih mengenai tata caranya.
Ada yang mengatakan bahwa shalat gerhana dilakukan sebagaimana shalat sunnah biasa, dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada sekali ruku’, dua kali sujud. Ada juga yang berpendapat bahwa shalat gerhana dilakukan dengan dua raka’at dan setiap raka’at ada dua kali ruku’, dua kali sujud. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat sebagaimana yang dipilih oleh mayoritas ulama. (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, 1: 435-437)
Hal ini berdasarkan hadits-hadits tegas yang telah kami sebutkan:
“Aisyah radhiyallahu ‘anha menuturkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah terjadi gerhana matahari. Beliau lalu mengutus seseorang untuk menyeru ‘ASH SHALATU JAMI’AH’ (mari kita lakukan shalat berjama’ah). Orang-orang lantas berkumpul. Nabi lalu maju dan bertakbir. Beliau melakukan empat kali ruku’ dan empat kali sujud dalam dua raka’at. (HR. Muslim no. 901)
“Aisyah menuturkan bahwa gerhana matahari pernah terjadi pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dan mengimami manusia dan beliau memanjangkan berdiri. Kemuadian beliau ruku’ dan memperpanjang ruku’nya. Kemudian beliau berdiri lagi dan memperpanjang berdiri tersebut namun lebih singkat dari berdiri yang sebelumnya. Kemudian beliau ruku’ kembali dan memperpanjang ruku’ tersebut namun lebih singkat dari ruku’ yang sebelumnya. Kemudian beliau sujud dan memperpanjang sujud tersebut. Pada raka’at berikutnya beliau mengerjakannya seperti raka’at pertama. Lantas beliau beranjak (usai mengerjakan shalat tadi), sedangkan matahari telah nampak.” (HR. Bukhari, no. 1044)
Ringkasnya, tata cara shalat gerhana -sama seperti shalat biasa dan bacaannya pun sama-, urutannya sebagai berikut.
[1] Berniat di dalam hati dan tidak dilafadzkan karena melafadzkan niat termasuk perkara yang tidak ada tuntunannya dari Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ’alaihi wa sallam juga tidak pernah mengajarkannya lafadz niat pada shalat tertentu kepada para sahabatnya.
[2] Takbiratul ihram yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa.
[3] Membaca do’a istiftah dan berta’awudz, kemudian membaca surat Al Fatihah dan membaca surat yang panjang (seperti surat Al Baqarah) sambil dijaherkan (dikeraskan suaranya, bukan lirih) sebagaimana terdapat dalam hadits Aisyah:
جَهَرَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – فِى صَلاَةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ
“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam menjaherkan bacaannya ketika shalat gerhana.” (HR. Bukhari no. 1065 dan Muslim no. 901)
[4] Kemudian ruku’ sambil memanjangkannya.
[5] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan ’SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, RABBANA WA LAKAL HAMD’
[6] Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama.
[7] Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya.
[8] Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal).
[9] Kemudian sujud yang panjangnya sebagaimana ruku’, lalu duduk di antara dua sujud kemudian sujud kembali.
[10] Kemudian bangkit dari sujud lalu mengerjakan raka’at kedua sebagaimana raka’at pertama hanya saja bacaan dan gerakan-gerakannya lebih singkat dari sebelumnya.
[11] Tasyahud.
[12] Salam.
[13] Setelah itu imam menyampaikan khutbah kepada para jama’ah yang berisi anjuran untuk berdzikir, berdo’a, beristighfar, sedekah, dan membebaskan budak. (Lihat Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim, 349-356, Darul Fikr dan Shohih Fiqih Sunnah, 1: 438)
Semoga bermanfaat.
Selesai disusun ulang pada 13 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Dikutip dari web: https://rumaysho.com/9044-tata-cara-shalat-gerhana-2.html, 07/03/2016 jam 08.06 wib

Jumat, 12 Februari 2016

Persaingan usaha makanan halal


Persaingan usaha adalah hal yang pasti ada di dalam dunia usaha, apalagi di zaman globalisasi seperti sekarang ini, dunia usaha seolah-olah tidak lagi memiliki batas apapun, semua dapat bersaing dan persaingan usaha akan semakin ketat. Ditambah lagi sekarang ini kita sedang menghadapi era perdagangan bebas, yang kemungkinan adanya persaingan-persaingan liar yang menghalalkan segala macam cara hanya untuk mencapai tujuannya. Tapi, bagaimanakah pandangan Islam mengenai persaingan usaha? 

Dalam Islam, telah diatur tata cara berhubungan antar manusia, hubungannya dengan Allah, aturan main yang berhubungan dengan hukum (halal-haram) dalam setiap aspek kehidupan termasuk aktivitas usaha/bisnis agar seorang muslim dapat selalu menjaga perilakunya dan tidak terjerumus ke dalam kesesatan. Adapun sifat atau karakteristik yang harus dimiliki oleh seorang pebisnis sesuai ajaran Islam adalah memiliki sifat takwa dan tawakal kepada Allah SWT, jujur dan adil dalam menghadapi persaingan, bersedekah untuk kebaikan serta menjalin silaturahmi agar dapat mempererat ikatan persaudaraan.

Dengan karakter tersebut, maka seorang muslim akan lebih mendekatkan diri kepada Allah dan tidak hanya memikirkan urusan dunia tetapi juga untuk urusan akhirat. Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits bagaimana cara menghadapi persaingan yang sehat sesuai ajaran Islam sehingga tidak merugikan pihak lain. Seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW tentang bagaimana bersaing dengan baik. Ketika berdagang Rasul tidak pernah melakukan usaha yang membuat usaha pesaingnya hancur, walaupun tidak berarti gaya berdagang Rasul seadanya tanpa memperhatikan daya saingnya tetapi beliau memberikan pelayanan sebaik-baiknya dan selalu bersikap jujur, termasuk jika ada kecacatan pada barangnya. Secara alami hal-hal seperti ini ternyata dapat meningkatkan kualitas penjualan dan menarik para pembeli tanpa menghancurkan pedagang lainnya. Hendaknya kaum muslimin tetap berusaha keras sebaik mungkin dengan penuh tawakal kepada Allah SWT. Adapun untuk hasil kerja keras tersebut diserahkan kepada kehendak Allah dan kita harus ikhlas menerimanya. Sebagaimana firman-Nya : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang Maha Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata. Lalu diberitakannya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan” (QS. 9: 105).
 Apalagi persaingan usaha dalam hal makanan halal prospeknya tentu akan baik sekali dikarenakan makanan halal merupakan makanan yang dianjurkan dalam islam baik dilihat dari segi manfaat maupun dari segi agama. Apa sih makanan halal itu?

Mengkonsumsi makanan yang halal dan baik (thayib) merupakan perintah Allah
SWT yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang beriman. Perintah ini
dapat disejajarkan dengan bertaqwa kepada Allah.

Dengan demikian, mengkonsumsi makanan halal dengan dilandasi iman dan taqwa
karena mengikuti perintah Allah SWT merupakan ibadah yang mendatangkan pahala
dan memberikan kebaikan dunia dan akhirat. Sebaliknya, mengkonsumsi yang
haram merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa dan keburukan
baik dunia maupun akhirat.

Di dalam Al-Qur’an telah ditegaskan bahwa makanan dan minuman yang diharamkan
adalah:
1. Bangkai
2. Darah
3. Babi
4. Binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah SWT
5. Khamr atau minuman yang memabukkan

Sebenarnya apa yang diharamkan Allah SWT untuk dimakan jumlahnya sangat
sedikit. Selebihnya, apa yang ada di muka bumi ini pada dasarnya adalah halal,
kecuali yang dilarang secara tegas dalam Al Qur’an dan Hadits. Namun perkembangan
teknologi telah menciptakan aneka produk olahan yang kehalalannya diragukan.
Banyak dari bahan-bahan haram tersebut yang dimanfaatkan sebagai bahan
baku, bahan tambahan atau bahan penolong pada berbagai produk olahan, karena dianggap lebih ekonomis.

Akibatnya kehalalan dan keharaman sebuah produk seringkali tidak jelas karena
bercampur aduk dengan bahan yang diragukan kehalalannya. Hal ini menyebabkan berbagai macam produk olahan menjadi syubhat dalam arti meragukan dan tidak jelas status kehalalannya.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
menyimpulkan bahwa semua produk olahan pada dasarnya adalah syubhat. Oleh
karena itu diperlukan kajian dan penelaahan sebelum menetapkan status halalharamnya suatu produk. Hal ini dilakukan untuk menenteramkan batin umat Islam dalam mengkonsumsi suatu produk.

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).

 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu memakan hewan) yang disembelih
untuk berhala...” (QS. al-Ma’idah [5]: 3).

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang
siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya

Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang” (QS. al-Baqarah [2]: 173).

Daftar Pustaka:
http://www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/go_to_section/14/39/page/1

Jumat, 29 Januari 2016

Begini Etika Bisnis dalam Perspektif Islam


BISNIS merupakan salah satu dari sekian jalan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Artinya Allah SWT telah memberikan arahan bagi hamba- Nya untuk melakukan bisnis. Dalam Islam sendiri terdapat aturan maupun etika dalam melakukan bisnis. Kita sudah diberikan contoh riil oleh Rasulullah SAW.
Bagaimana beliau melakukan bisnis dengan cara berdagang. Bahkan hal tersebut telah dilakukannya dari kecil ketika diajak pamannya Abu Thalib untuk berdagang ke Syam. Ketika seorang saudagar wanita kaya, yakni Siti Khadijah ra mempercayai beliau untuk menjual dagangannya kepasar. Maka, Rasulullah SAW pun melaksanakannya dengan kejujuran dan kesungguhan.
Dalam pandangan Islam terdapat aturan ataupun etika yang harus dimiliki oleh setiap orang yang mau melakukan bisnis apalagi dia adalah seorang mukmin. Seorang mukmin dalam berbisnis jangan sampai melakukan tindakan – tindakan yang bertentangan dengan syariat. Rasulullah SAW banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis, di antaranya ialah:
Pertama, bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat fundamental dalam kegiatan bisnis. Rasulullah SAW sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam tataran ini, beliau bersabda: “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani).
Kedua, dalam Islam tidak hanya mengejar keuntungan saja (profit oriented) tapi, juga harus memperhatikan sikap ta’awun (tolong menolong) diantara kita sebagai implikasi sosial bisnis.
Ketiga, tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad SAW sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Dalam sebuah hadis riwayat Bukhari, Nabi SAW bersabda:
“Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah.”
Dalam hadis riwayat Abu Dzar, Rasulullah SAW mengancam dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah SWT tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat (H.R. Muslim).
Keempat, bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,” (QS. 4: 29).
Kelima, bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman,” (QS. al-Baqarah: 278).
Dan masih banyak lagi etika ataupun petunjuk bisnis dalam Islam. Semua yang disebutkan diatas harus benar -benar dilakukan agar apa yang kita lakukan mendapat ridho- Nya.
Selain kita berhubungan dengan manusia yang lain (hablum minannas) kita juga harus menjalin hubungan dengan Sang Khaliq (hablum minallah), sehingga dalam setiap tindakan kita merasa ada yang mengawasi yakni Allah SWT. Keyakinan ini harus menjadi bagian integral dari setiap muslim dalam berbisnis. Hal ini karena bisnis dalam Islam tidak semata-mata orientasi dunia tetapi harus punya visi akhirat yang jelas.
Dengan kerangka pemikiran seperti itulah maka persoalan etika dalam bisnis menjadi sorotan penting dalam ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, bisnis dan etika tidak harus dipandang sebagai dua hal yang bertentangan sebab, bisnis yang merupakan simbol dari urusan duniawi juga dianggap sebagai bagian integral dari hal-hal yang bersifat investasi akhirat.
Artinya, jika orientasi bisnis dan upaya investasi akhirat (diniatkan sebagai ibadah dan merupakan totalitas kepatuhan kepada Allah SWT), maka bisnis dengan sendirinya harus sejalan dengan kaidah-kaidah moral yang berlandaskan keimanan kepada akhirat. Bahkan dalam Islam, pengertian bisnis itu sendiri tidak dibatasi urusan dunia, tetapi mencakup pula seluruh kegiatan kita didunia yang dibisniskan (diniatkan sebagai ibadah) untuk meraih keuntungan atau pahala akhirat.
Jika sekiranya kaum muslimin mengetahui dan memahami apa saja yang harus ada pada pribadi pembisnis yang sesuai dengan dustur yang telah ada ( Al- Qur’an dan Al- hadits), maka niscaya akan tercipta suasana yang harmonis serta akan terjalin ukhuwwah Islamiyah diantara kita. Dan hanya kepada- Nya lah semua urusan dikembalikan. Yaa Illaahi Anta maqshudi wa ridhooka mathlubi. Wallahua’lam. [santi/islampos/assegaffaiqoh]
Ahad 6 Syawal 1435 / 3 Agustus 2014 14:50
dikutip dari website: https://www.islampos.com/begini-etika-bisnis-dalam-perspektif-islam-126309/